Margomulyo – Kegiatan Ikrar Wakaf Gelombang Ketiga di Kecamatan Margomulyo berlangsung khidmat pada Rabu, 08 Oktober 2025, pukul 13.00 hingga selesai. Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat legalitas dan tertib administrasi harta benda wakaf di wilayah tersebut.
Pada gelombang ketiga ini, terdapat empat bidang tanah wakaf yang diikrarkan dan akan segera diproses sertifikasinya oleh pihak berwenang. Keempat bidang tersebut tersebar di dua desa, yaitu Desa Margomulyo dan Desa Geneng.
Di Desa Margomulyo, dua bidang wakaf berasal dari Musholla An-Nur dan Musholla Al-Hikmah, yang keduanya berlokasi di Dusun Jepang. Sementara itu, di Desa Geneng, dua bidang lainnya berasal dari TPQ At-Taqwa di Dusun Geneng dan Musholla Al-Mustaqim di Dusun Payung.
Pelaksanaan ikrar ini disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Margomulyo beserta jajaran staf, tokoh agama, perangkat desa, dan para nadzir yang menerima amanah pengelolaan harta wakaf. Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti prosesi ikrar, menandakan kuatnya semangat masyarakat dalam menjaga serta memakmurkan aset wakaf untuk kepentingan umat.
Kepala KUA Kecamatan Margomulyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kesadaran para wakif serta nadzir yang telah berperan aktif dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf. Beliau menegaskan bahwa wakaf bukan hanya amal jariyah, tetapi juga bentuk penguatan ekonomi dan ketahanan sosial umat bila dikelola secara profesional dan bersertifikat resmi.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf gelombang ketiga ini, Kecamatan Margomulyo semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional Gerakan Sertifikasi Wakaf, menuju tata kelola wakaf yang aman, produktif, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan Ikrar Wakaf Gelombang Ketiga di Kecamatan Margomulyo diawali dengan pelaksanaan ikrar wakaf pertama yang berlangsung di rumah wakif, Bapak Sumiran, berlokasi di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, pada Rabu, 08 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang sederhana namun penuh makna religius. Tampak dalam dokumentasi kegiatan, para saksi, tokoh agama, serta perangkat desa turut hadir menyaksikan langsung prosesi ikrar yang dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan.
Wakaf tersebut diperuntukkan bagi Musholla An-Nur, sebagai sarana ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat setempat. Dalam ikrar ini, Nadzir yang ditunjuk adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, yang diwakili oleh MWCNU Margomulyo.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Margomulyo, Huda Afrianto, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Margomulyo, dengan didampingi oleh para JFU KUA Kecamatan Margomulyo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Margomulyo menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki nilai spiritual tinggi dan manfaat sosial yang luas. “Dengan ikrar yang sah secara hukum dan disertifikasi, harta wakaf menjadi terlindungi dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara KUA Kecamatan Margomulyo dengan MWCNU Margomulyo, sebagaimana terlihat dari spanduk kegiatan bertuliskan “Ikrar Wakaf Massal – Kerjasama KUA Margomulyo dan MWCNU Margomulyo”. Momen penandatanganan akta ikrar pun berlangsung dengan penuh kekhidmatan, diiringi suasana haru dan rasa syukur dari pihak keluarga wakif dan masyarakat sekitar.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, Musholla An-Nur di Dusun Jepang kini memiliki dasar hukum yang kuat sebagai aset wakaf umat. Diharapkan, langkah ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan sertifikasi wakaf, demi menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan aset keagamaan di Kecamatan Margomulyo.
Masih dalam rangkaian kegiatan Ikrar Wakaf Gelombang Ketiga di Kecamatan Margomulyo, prosesi ikrar wakaf kedua dilaksanakan di tempat yang sama, yakni rumah Bapak Sumiran di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, pada Rabu, 08 Oktober 2025.
Dalam kesempatan ini, wakif atas nama Ibu Girah secara resmi mewakafkan sebidang tanahnya untuk kepentingan umat, dengan peruntukan pembangunan dan pengembangan Musholla Al-Hikmah di Dusun Jepang. Seperti ikrar sebelumnya, Nadzir yang ditunjuk adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, yang diwakili oleh MWCNU Margomulyo.
Suasana prosesi berlangsung khidmat dan penuh haru. Dalam sambutannya, Kepala KUA Margomulyo menyampaikan apresiasi atas ketulusan hati para wakif yang telah menyerahkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. “Setiap tanah wakaf yang diikrarkan dan dicatat secara resmi akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, selama manfaatnya masih dirasakan masyarakat,” ujar beliau.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara KUA Margomulyo dan MWCNU Margomulyo dalam menggerakkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf secara sah, tertib, dan teradministrasi dengan baik. Dengan terselenggaranya dua ikrar wakaf di Dusun Jepang, yakni Musholla An-Nur dan Musholla Al-Hikmah, Kecamatan Margomulyo semakin menegaskan komitmennya sebagai wilayah yang aktif dalam gerakan wakaf produktif dan tersertifikasi.
Rangkaian Ikrar Wakaf Massal Gelombang Ketiga di Kecamatan Margomulyo berlanjut di Desa Geneng. Prosesi ikrar wakaf ketiga dilaksanakan oleh wakif atas nama Bapak Sali, warga Dusun Geneng, Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo.
Dalam ikrar tersebut, Bapak Sali mewakafkan sebidang tanahnya untuk kepentingan pendidikan agama, yang akan diperuntukkan bagi TPQ At-Taqwa Dusun Geneng. Sebagaimana dua ikrar sebelumnya, Nadzir yang ditunjuk adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh MWCNU Margomulyo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para tokoh masyarakat, pengurus TPQ, serta keluarga besar wakif yang menyaksikan prosesi dengan suasana penuh haru dan khidmat.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Margomulyo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keikhlasan wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan Islam. “Wakaf seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun generasi Qur’ani di pedesaan. Semoga amal jariyah Bapak Sali menjadi ladang pahala yang terus mengalir,” ungkap beliau.
Ikrar Wakaf Keempat: Wakaf Tanah untuk Musholla Al-Mustaqim oleh Bapak Soto
Masih dalam rangkaian Ikrar Wakaf Massal Gelombang Ketiga di Kecamatan Margomulyo, kegiatan dilanjutkan dengan ikrar wakaf keempat yang juga dilaksanakan di rumah Bapak Sali, Dusun Geneng, Desa Geneng.
Pada kesempatan ini, wakif atas nama Bapak Soto secara resmi mewakafkan sebidang tanahnya untuk Musholla Al-Mustaqim, yang berlokasi di Dusun Payung, Desa Geneng. Sebagaimana tiga ikrar sebelumnya, Nadzir yang ditunjuk adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh MWCNU Margomulyo.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh tokoh agama, perangkat desa, serta warga sekitar yang turut menyaksikan dan memberikan doa restu.
Dalam arahannya, Kepala KUA Margomulyo menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah mempercayakan proses wakaf melalui KUA. “Empat bidang tanah yang diikrarkan hari ini menjadi bukti nyata semangat umat Islam Margomulyo dalam menghidupkan fungsi wakaf untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Dengan terlaksananya empat ikrar wakaf pada hari yang sama—dua di Desa Margomulyo dan dua di Desa Geneng—kegiatan Ikrar Wakaf Massal Gelombang Ketiga ini menegaskan komitmen KUA Margomulyo bersama MWCNU Margomulyo dalam mendorong tertib administrasi wakaf dan memperkuat status hukum harta wakaf di wilayah Kecamatan Margomulyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar