Runing Text

Selamat Datang di Website Resmi KUA Margomulyo. ===> KUA Margomulyo Gelar Kerja Bakti Menyeluruh Jelang Supervisi Kemenag Bojonegoro. Mengukir Jejak Amal Jariyah untuk Generasi Sepanjang Masa: Ikrar Wakaf RA Nurul Ummah Meduri Digelar Khidmat. Apel Senin KUA Margomulyo: Perkuat Soliditas, Sambut Penghulu Baru, dan Matangkan Persiapan Supervisi.

MARS KEMENAG DAN MARS PENYULUH AGAMA ISLAM

MARS KEMENTERIAN AGAMA


MARS PENYULUH AGAMA ISLAM



 

Rapat Koordinasi Penyuluh Non-PNS Margomulyo

 

Rakord bersma dan Evaluasi Kinerja

www.kuamargomulyo.com || Bertempat di Balai Nikah pada Senin (04/10), KUA Kecamatan Margomulyo Bojonegoro adakan rapat koordinasi sekaligus pembinaan terhadap penyuluh Non-PNS.

JAGONG SANTAI DENGAN PAK KANIT INTEL MARGOMULYO

 

www.kuamargomulyo.com Margomulyo, Kamis 15 September 2021

FKPAI KUA Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, mengadakan Jagong Santai dengan Pak Kanit Intel Polsek Margomulyo, AIPTU Diyono. Jagong Santai ini membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Peran santri Untuk NKRI dalam rangka menyongsong Hari santri 22 Oktober 2021 mendatang.

Jagong Santai yang digelar pada Kamis (15/09/2021) di Masjid Al-Ihlas Margomulyo ini mendiskusikan tentang peran Santri di Masa Lalu, sekarang dan Akan datang.

Karena masih di masa Pandemi yang belum usai Kegiatan ini dihadiri Ketua Koordinator FKPAI KUA Margomulyo, Kang Badrun/Lamiran, S.Pd.I. dan Bendahara FKPAI. Listinawati Sebagai Perwakilan Penyuluh.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan spontanitas, yang diadakan sesuai kesepakatan dengan Pak Kanit," kata ketua Koodinator FKPAI, Badrun.

Sementara AIPTU Diyono, Kanit Intel Polsek Margomulyo yang hadir pada Jagong Santai ini mengingatkan bahwa saat ini banyak hal yang harus disiapkan para generasi muda dalam Hal ini adalah para santri, untuk menghadapi perubahan zaman. Tantangan akan bertambah berat ketika zaman sudah menghadapi  persaingan pasar bebas.   "Jangan sampai Santri Muda hanya melihat saja atau Jadi Penonton (Lihat Vidio Selengkapnya). Belum lagi perkembangan  teknologi yang begitu pesat. Manfaatkan sebaik-baiknya," ajaknya.

Santri di era modern saat ini harus mempunyai inovasi dan mampu mengambil peluang yang ada dengan persiapan matang. Jangan sampai menjadi Santri apatis dan harus bisa berperan dalam pembangunan dan Menjaga NKRI, Tegasnya.

Dalam kesempatan ini beliau. AIPTU Diyono Juga menegaskan tentang pentingnya menjaga dan merawat NKRI.

#dbc

KUA Margomulyo Gagas Ngaji Rutin Virtual



Margomulyo, www.kuamargomulyo.comKUA Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggagas sederet inovasi pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menggerakkan Penyuluh Agama Islam Untuk Menggelar program bertajuk ‘Ngaji Rutin Virtual.

Mujahadah Virtual: KUA Margomulyo Doakan Keselamatan Bangsa dan Wabah Covid Segera Berakhir

www.kuamargomulyo,com ||Kamis, 29 Juli 2021, KUA Margomulyo menggelar acara Mujahadah Virtual, Pembacaan Tahlil sebagai Iktiar dan doa untuk keselamatan bangsa yang lagi berperang melawan wabah covid 19. Mujahadah dipimpin oleh Drs. H Agus Wiyono, M.Ag. PAIF KUA Margomulyo, Kamis, 29/07/2021.

MUNAJAT MALAM AROFAH ||BERSAMA PENYULUH AGAMA ISLAM SEJAWA TIMUR

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021

Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah & Luar Wilayah PPKM Darurat

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.


“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.  Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. 

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang  diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.

"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi  dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban," sambungnya.

“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.

*_Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat_*

1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

2. Salat Iduladha
Salat Iduladha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Salat Iduladha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus; 
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha.

c. Khutbah Iduladha
Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Iduladha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Salat Iduladha
Jemaah Salat Iduladha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat; 
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb); 
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Iduladha; 
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman; 
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Iduladha.

3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; 
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.


*_Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat_*

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);

3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Humas

KUA Margomulyo Lakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid AT-TAQWA Sumberjo (Selasa, 29/06/2021)

kuamargomulyo.com (Selasa, 29/06/2021)-  Selain Tupoksi Kepala KUA yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Agama RI, Kepala KUA juga di beri tugas tambahan dalam melayani masyarakat, salah satunya layanan dan bantuan pengukuran arah kiblat. Posisi kiblat berpedoman pada arah ka’bah yang terletak di Masjidil Haram Mekkah. Sedangkan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dari shalat.

Pembinaan Penyuluh Agama Islam Oleh Kasi Bimas Islam



kuamargomulyo.com- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, adakan Pembinaan bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS di wilayah Kecamatan Margomulyo di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo, Selasa,(29/06/2021).

VISI & MISI KEMETERIAN AGAMA

 Visi dan Misi 

Visi Kementerian Agama

Visi Kementerian Agama ditetapkan merujuk pada Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong” dan mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi dan permasalahan yang dihadapi, serta aspirasi masyarakat.  Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 sebagai berikut:

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi Kementerian Agama, yaitu : Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas dan Unggul. Makna dalam masing-masing kata kunci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Profesional artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus. 

2.       Andal artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas.

3.       Saleh artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah

4.       Moderat artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah.

5.       Cerdas artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran.

6.       Unggul artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.

Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. 

Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap.

Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”.

Misi Kementerian Agama

Dalam rangka mencapai Visi Kementerian Agama ditetapkan Misi yang berorientasi pada Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu:

1.       Peningkatan kualitas manusia  Indonesia; 

2.       Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;

3.       Pembangunan yang merata dan berkeadilan;

4.       Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;

5.       Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;

6.       Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya;

7.       Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;

8.       Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya; dan

9.       Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Berdasarkan kesembilan misi di atas, sesuai dengan Visi Kementerian Agama terdapat 4 (empat) dari 9 (sembilan) Misi Presiden dan Wakil Presiden di atas, yaitu misi nomor 1,3,5,dan 8, sehingga Misi Kementerian Agama, sebagai berikut :

1.       Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; (Dukungan terhadapMisi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 5);

2.       Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 5)

3.       Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3)

4.       Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;(Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3)

5.       Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1)

6.       Memantapkan tatakelola kepemerintahan yang baik (Good Governance); (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8)

MUSDA MUI KECAMATAN MARGOMULYO ||Rabu, 16 Juni 2021

Suasana MUSDA MUI Di Kecamatan Margomulyo tahun 2021

Kuamargomulyo.com– Rabu/16/06/2021. Musyawarah Daerah (Musda ) Majelis Ulama Indonesia adalah salah satu forum permusyawaratan organisasi dikalangan ulama, zu’ama dan cendikiawan muslim Indonesia yang tergabung dalam kepengurusan MUI, diselenggarakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih ketua umum dan menyusun pengurus masa khidmat 2021-2026.

KUA Margomulyo Bersama Penyuluh Agama Islam Gelar ‎Penutupan Ngaji Pasan.‎

Peserta Kajian Ramadhan KUA Margomulyo

Margomulyo, kuamargomulyo.com – Kepala KUA beserta staf dan para penyuluh agama laksanakan Penutupan Ngaji Pasan Romadhon (28/04/2021) di aula kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Margomulyo, pengajian yang di lakukan di bulan Romadhon Tahun Ini Mulai Tanggal 17-28 April/5-16 Romadhon, yang di gagas oleh kepala KUA Bpk. Achmad Maqin.

KUA Margomulyo Lakukan Pelayanan Ikrar Wakaf Di Desa Geneng

Bojonegoro - KUA Kecamatan Margomulyo bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Margomulyo melaksanakan pelayanan ikrar wakaf 8 (Delapan) bidang tanah di desa Geneng Kecamatan Margomulyo. (Selasa, 06/04/2021)