Tim pengukuran terdiri dari berbagai unsur yang terlibat aktif dalam pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf. Mereka adalah Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Mas Eko, Penyuluh Agama Islam KUA Margomulyo, Operator Wakaf KUA Margomulyo, Kepala Dusun setempat, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Objek tanah wakaf yang diukur adalah tanah milik Wakif atas nama Ibu Kustiyah, yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan dan pengembangan Masjid Baiturrohman sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat Dusun Becok.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Margomulyo. Dengan adanya sertifikat wakaf, diharapkan status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat dan terlindungi, serta dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Semangat kolaboratif dan antusiasme dari semua pihak yang terlibat menjadi modal penting dalam menyukseskan program ini hingga ke seluruh desa di wilayah Kecamatan Margomulyo.
Masih di Dusun Becok, Desa Sumberjo, pengukuran tanah wakaf berlanjut ke lokasi berikutnya, yakni Musholla Al-Ikrom. Pengukuran dilakukan terhadap dua bidang tanah, masing-masing merupakan tanah wakaf dengan tujuan berbeda namun saling mendukung.
Bidang pertama adalah tanah tempat berdirinya Musholla Al-Ikrom yang telah menjadi pusat ibadah warga setempat. Sementara bidang kedua merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan untuk menunjang kemakmuran musholla, atau dikenal dengan istilah wakaf produktif. Kedua bidang tanah tersebut diwakafkan oleh Bapak Muslih, salah satu tokoh masyarakat Dusun Becok yang memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan sarana ibadah dan pemberdayaan umat.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah sistematis dalam memastikan seluruh aset wakaf, baik untuk ibadah maupun wakaf produktif, memiliki legalitas hukum yang kuat. Diharapkan ke depan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf bisa lebih optimal, berkelanjutan, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.
Masih dalam rangkaian kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Sumberjo, Kecamatan Margomulyo, tim melanjutkan tugasnya ke Dusun Wates. Lokasi pengukuran kali ini difokuskan pada Musholla Baitun Naim yang telah lama menjadi tempat ibadah utama warga sekitar.
Wakif dari tanah tersebut adalah Bapak Kusnan, yang telah mewakafkan dua bidang tanah. Bidang pertama adalah tanah yang saat ini digunakan untuk bangunan Musholla. Sedangkan bidang kedua merupakan tambahan tanah yang terletak di sisi barat, tepatnya pada bagian imaman, dan direncanakan akan dimanfaatkan untuk perluasan area musholla seiring meningkatnya jumlah jamaah dan kegiatan keagamaan.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam proses legalisasi dan pengamanan aset wakaf di wilayah Kecamatan Margomulyo. Diharapkan, dengan kepastian hukum atas tanah wakaf, fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut dapat terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Setelah menyelesaikan pengukuran di beberapa titik sebelumnya, kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Sumberjo berlanjut ke Dusun Mojosari. Kali ini, tim melakukan pengukuran pada satu bidang tanah yang diperuntukkan bagi Masjid An-Nur, masjid utama yang menjadi pusat ibadah dan aktivitas keagamaan warga Mojosari.
Tanah tersebut diwakafkan oleh Bapak Ali Rohmat, tokoh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan syiar Islam dan fasilitas keagamaan di lingkungannya. Pengukuran dilakukan secara cermat untuk memastikan batas dan luasan bidang tanah sesuai dengan data riil di lapangan.
Dengan dilakukannya pengukuran ini, maka Masjid An-Nur akan segera memasuki proses sertifikasi tanah wakaf, yang menjadi langkah penting dalam memperkuat status hukum dan melindungi keberadaan aset wakaf untuk generasi mendatang.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Sumberjo berlanjut ke titik berikutnya di hari itu, yaitu di Dusun Bungkul. Objek pengukuran kali ini adalah sebidang tanah persawahan yang diwakafkan oleh Haji Ramli untuk mendukung operasional Pondok Pesantren Assyakur.
Tanah wakaf ini diperuntukkan sebagai sumber daya produktif guna menunjang keberlangsungan kegiatan pendidikan dan keagamaan di lingkungan pondok. Dengan model wakaf produktif seperti ini, pesantren memiliki peluang untuk mandiri secara ekonomi dan terus berkembang dalam pembinaan generasi muda.
Langkah ini merupakan wujud konkret dari komitmen bersama dalam mengamankan aset wakaf, memperkuat legalitasnya, serta memastikan kebermanfaatannya untuk umat dalam jangka panjang.
Sebidang tanah wakaf untuk RA (Raudlatul Athfal) Al-Qodar dusun Bungkul dari wakif Bapak Choimin telah dilakukan pengukuran secara resmi oleh tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo dan perwakilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kegiatan ini berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan semangat gotong royong.
Dalam dokumentasi lapangan, tampak para pihak yang terlibat menunjukkan sikap antusias, termasuk dari unsur nadzir, pengurus yayasan pendidikan, serta tokoh masyarakat setempat. Tanah ini akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan anak usia dini berbasis keislaman, mencerminkan nilai ibadah jariyah yang terus mengalir manfaatnya.
Dengan terealisasinya tanah wakaf ini, diharapkan RA Al-Qodar dapat berkembang sebagai lembaga pendidikan yang berakar pada nilai-nilai Islam, berkontribusi mencetak generasi Qur’ani yang cerdas dan berakhlak mulia.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Sumberjo ditutup dengan lokasi terakhir yang masih berada di Dusun Bungkul. Kali ini, objek pengukuran adalah sebidang tanah milik Haji Ramli yang diwakafkan untuk lapangan MI Al-Fatah.
Tanah ini direncanakan sebagai sarana olahraga dan kegiatan luar ruang bagi para siswa Madrasah Ibtidaiyah Al-Fatah. Kehadiran lapangan ini akan sangat menunjang aktivitas fisik, upacara, dan pembinaan karakter peserta didik, sejalan dengan prinsip pendidikan Islam yang mengedepankan keseimbangan antara jasmani dan rohani.
Tim pengukur dari BPN Bojonegoro bersama Penyuluh Agama Islam dan Operator Wakaf KUA Margomulyo kembali menjalankan tugas dengan profesional dan teliti, memastikan batas-batas tanah tercatat dengan akurat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, yang menyambut dengan penuh rasa syukur dan optimisme.
Dengan selesainya seluruh rangkaian pengukuran wakaf hari ini, harapannya proses sertifikasi dapat segera ditindaklanjuti, sehingga status hukum tanah wakaf menjadi kuat dan pelaksanaannya benar-benar memberi kemaslahatan jangka panjang bagi umat, khususnya dalam bidang pendidikan Islam di Desa Sumberjo.