9/30/2025

“Menata Wakaf, Merawat Peradaban: Sinergi KUA, BPN, dan Masyarakat Margomulyo”



Margomulyo – Senin, 29 September 2025, KUA Kecamatan Margomulyo bersama Tim Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dan perangkat desa setempat melaksanakan kegiatan Pengukuran Tanah Wakaf Gelombang III. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya penguatan legalitas aset wakaf demi kemaslahatan umat.


Rangkaian acara diawali dengan kedatangan Tim Ukur BPN yang dipimpin oleh Mas Afan di Kantor KUA Margomulyo. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala KUA Margomulyo, Huda Afrianto, bersama jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Huda Afrianto menyampaikan pesan penting kepada tim pengukur agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. “Setiap tanah wakaf adalah titipan umat, maka pengukuran ini bukan hanya tugas teknis semata, melainkan amanat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.


Adapun objek pengukuran tanah wakaf pada gelombang ketiga ini tersebar di tiga desa, yakni Desa Margomulyo, Desa Sumberjo, dan Desa Geneng. Kerja sama antara Tim BPN, KUA, dan perangkat desa setempat berjalan harmonis, menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat status hukum harta wakaf agar lebih terjamin kebermanfaatannya di masa depan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf yang telah diukur dapat segera bersertifikat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi nadzir maupun masyarakat penerima manfaat. Seperti ungkapan bijak yang disampaikan Kepala KUA, “Wakaf adalah warisan abadi; mengukurnya dengan benar adalah bagian dari menjaga jejak kebaikan yang tak akan terputus.”


Setelah diterima secara resmi di Kantor KUA Margomulyo oleh Kepala KUA, Huda Afrianto, rangkaian pengukuran diawali di Desa Sumberjo, tepatnya Dusun Pluntu pada tanah wakaf Musholla Al-Ihsan. Dalam kesempatan ini, hadir pula Takmir Musholla, Kiai Darmaji, dan Kepala Dusun Pluntu yang turut mendampingi proses pengukuran.


Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan semangat gotong royong dan kesadaran kolektif akan pentingnya penguatan status hukum tanah wakaf. Kepala KUA Margomulyo, Huda Afrianto, sebelumnya menegaskan agar pengukuran ini tidak hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi sebagai bagian dari menjaga amanah umat. “Tanah wakaf adalah investasi abadi bagi keberlangsungan ibadah dan pendidikan umat. Menjaganya adalah ibadah, mengukurnya dengan benar adalah amal jariyah,” ujarnya penuh makna.


Pengukuran di Desa Sumberjo ini menjadi titik awal sebelum tim melanjutkan kegiatan ke desa lainnya, yakni Desa Margomulyo dan Desa Geneng. Dengan kerja sama yang baik antara BPN, KUA, perangkat desa, serta masyarakat, diharapkan seluruh aset wakaf segera memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat.


Kegiatan ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergi antara lembaga negara dan masyarakat mampu memperkuat fondasi kebermanfaatan wakaf bagi generasi sekarang maupun mendatang.


Setelah pengukuran di Musholla Al-Ihsan Dusun Pluntu, Desa Sumberjo, rangkaian kegiatan Pengukuran Tanah Wakaf Gelombang III berlanjut di Desa Margomulyo, tepatnya Dusun Jepang. Di dusun ini terdapat dua objek tanah wakaf yang menjadi sasaran pengukuran.

Lokasi pertama yang diukur adalah tanah wakaf Musholla Al-Hikmah. Dalam kesempatan ini, selain Tim Ukur dari BPN Bojonegoro dan jajaran KUA Margomulyo, turut hadir Takmir Musholla Al-Hikmah, Jumadi, serta Ketua RT Dusun Jepang, Bapak Sidi. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh masyarakat dalam proses sertifikasi tanah wakaf, demi kepastian hukum dan kebermanfaatan jangka panjang.

Suasana pengukuran berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Semua pihak bahu-membahu memastikan titik koordinat tanah wakaf tercatat dengan benar. Hal ini sejalan dengan semangat menjaga amanah umat. Seperti disampaikan Kepala KUA Margomulyo, Huda Afrianto, bahwa “wakaf bukan sekadar aset, melainkan amanah yang kelak menjadi warisan pahala abadi. Maka memastikan status hukumnya adalah bentuk tanggung jawab kita bersama.”

Pengukuran di Dusun Jepang ini menjadi bukti bahwa proses sertifikasi wakaf berjalan sistematis dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan BPN, KUA, perangkat desa, dan para takmir, diharapkan seluruh aset wakaf semakin terlindungi secara hukum dan bisa terus memberi manfaat bagi generasi mendatang.


Masih di Desa Margomulyo, Dusun Jepang, setelah pengukuran tanah wakaf Musholla Al-Hikmah, kegiatan berlanjut pada objek kedua yakni tanah wakaf Musholla An-Nur. Lokasinya berada di RT yang sama, sehingga memudahkan tim dalam melanjutkan proses pengukuran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Takmir Musholla An-Nur, Jumadi, serta Ketua RT Dusun Jepang, Bapak Sidi, yang mendampingi jalannya pengukuran bersama Tim Ukur BPN Bojonegoro dan jajaran KUA Margomulyo. Dukungan penuh dari masyarakat setempat kembali tampak jelas, menunjukkan kesadaran bersama akan pentingnya legalisasi tanah wakaf untuk menjaga kebermanfaatannya di masa depan.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh kebersamaan. Para pihak memastikan bahwa proses pengukuran berlangsung akurat, sebagai dasar penting menuju penerbitan sertifikat wakaf. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

Semangat ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga amanah wakaf. 


Setelah menyelesaikan pengukuran di Musholla Al-Hikmah dan Musholla An-Nur Dusun Jepang, rangkaian Pengukuran Tanah Wakaf Gelombang III bergeser ke Dusun Ngasem, Desa Margomulyo. Obyek wakaf kali ini berupa tanah kosong yang merupakan amanah dari almarhum Bapak Sangadi. Kini, niat mulia tersebut dilanjutkan oleh istri beliau bersama putranya yang bertindak sebagai wakif.

Adapun peruntukan dari tanah wakaf ini ditujukan untuk pembangunan tempat ibadah serta kegiatan sosial-keagamaan lainnya, sehingga diharapkan kelak dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Dusun Ngasem dan sekitarnya.

Dalam kegiatan pengukuran ini, selain Tim Ukur dari BPN Bojonegoro dan KUA Margomulyo, turut hadir Ketua RT Dusun Ngasem, perangkat dusun, serta masyarakat sekitar yang menjadi saksi batas tanah. Kehadiran para saksi ini penting untuk memastikan kejelasan batas lahan, sehingga proses sertifikasi wakaf dapat berjalan dengan sah secara hukum dan tertib administrasi.

Suasana pengukuran berjalan penuh kekeluargaan dan diwarnai dengan rasa syukur atas niat baik keluarga wakif. Semoga niat baik ini menjadi tabungan amal yang terus mengalir bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” harap semua yang hadir di tempat itu.

Dengan dukungan masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga terkait, tanah wakaf di Dusun Ngasem ini diharapkan segera memiliki kepastian hukum melalui sertifikat wakaf. Sehingga, amanah mulia dari almarhum Sangadi benar-benar dapat terjaga dan memberi manfaat abadi bagi umat.


Perjalanan Pengukuran Tanah Wakaf Gelombang III kemudian berlanjut ke Desa Geneng, tepatnya di Dusun Payung. Obyek wakaf kali ini berupa sebidang tanah yang telah berdiri bangunan musholla kontemporer bernama Musholla Al-Mustaqim.

Kegiatan pengukuran berjalan lancar dengan kehadiran Tim Ukur dari BPN Bojonegoro, jajaran KUA Margomulyo, serta dukungan penuh masyarakat sekitar yang hadir sebagai saksi batas. Turut mendampingi pula Takmir Musholla Al-Mustaqim bersama Kepala Dusun Payung, Bapak Robin, yang memastikan jalannya kegiatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

Pengukuran tanah wakaf ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dari keberadaan Musholla Al-Mustaqim, sehingga kebermanfaatannya sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat dapat terus terjaga. 


Rangkaian Pengukuran Tanah Wakaf Gelombang III berlanjut di Desa Geneng dengan bergeser ke Dusun Banter. Obyek wakaf kali ini berupa sebidang tanah yang telah berdiri bangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ At-Taqwa), lembaga pendidikan keagamaan yang berperan penting dalam mencetak generasi Qur’ani di lingkungan sekitar.

Pelaksanaan pengukuran di lokasi ini turut dihadiri Tim Ukur dari BPN Bojonegoro, jajaran KUA Margomulyo, serta masyarakat sekitar yang berperan sebagai saksi batas. Hadir pula Sekretaris Desa Geneng beserta Kepala Dusun Geneng, Bapak Suryo Edi, yang mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga aset wakaf.

Kehadiran TPQ At-Taqwa sebagai obyek wakaf semakin menegaskan bahwa wakaf tidak hanya sebatas untuk sarana ibadah, tetapi juga sebagai wadah pendidikan dan dakwah yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan dilakukannya pengukuran dan nantinya penerbitan sertifikat wakaf, diharapkan keberadaan TPQ ini akan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga kiprah pendidikannya dapat berlangsung berkesinambungan.

Kepala KUA Margomulyo, Huda Afrianto, S.Ag., menutup rangkaian kegiatan dengan menyampaikan apresiasi dan harapan:

"Kami sangat bersyukur kegiatan pengukuran tanah wakaf di wilayah Kecamatan Margomulyo dapat berjalan lancar berkat dukungan semua pihak, mulai dari BPN, Pemerintah Desa, para nadzir, hingga masyarakat yang hadir sebagai saksi batas. Harapan kami, setelah tanah wakaf ini memperoleh sertifikat resmi, keberadaannya akan semakin terjamin secara hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. Wakaf bukan sekadar amal ibadah jariyah, tetapi juga benteng peradaban yang akan terus mengalirkan pahala dan keberkahan bagi pewakif, pengelola, dan seluruh umat."


Tidak ada komentar: