IKRAR WAKAF GELOMBANG II DI HARI PERTAMA: “Membangun Keabadian Amal: Ikrar Wakaf Sumberjo dalam Bingkai Keikhlasan dan Hukum”



Dalam semangat menguatkan gerakan wakaf produktif di wilayah Kecamatan Margomulyo, Kantor Urusan Agama (KUA) Margomulyo melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf secara maraton di tujuh lokasi yang tersebar di Desa Sumberjo pada hari Senin, 1 September 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh nilai keikhlasan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Margomulyo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan melibatkan para wakif, nadzir berbadan hukum, serta tokoh masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan dimulai dari Masjid Baiturrohman Dusun Singgih dengan wakif Ibu Maspuatun, kemudian berlanjut ke Musholla An-Nur 1 Dusun Becok dengan wakif Ibu Suwarti, serta Musholla An-Nur 2 Dusun Becok dengan wakif Ibu Lami, yang merupakan bagian dari An-Nur 1. Selanjutnya, ikrar wakaf diteruskan di Musholla Al-Ikhlas 1 Dusun Wates dengan wakif Bapak Wakimin, dan Musholla Al-Ikhlas 2 Dusun Wates dengan wakif Bapak Sukono.

Kelima obyek wakaf tersebut seluruhnya diikrarkan kepada Nadzir berbadan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang diwakili oleh MWCNU Margomulyo. Adapun dua obyek lainnya yakni Masjid An-Nur Dusun Mojosari dengan wakif Bapak Ali Mahmud di bawah naungan Nadzir Yayasan An-Nur, serta Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Fatah Dusun Bungkul dengan wakif Bapak Nuryanto di bawah Nadzir Yayasan Al-Fatah.

Penyerahan Berkas AIW dari Wakif Ibu Maspuatun Kepada Nadzir

Rangkaian ikrar wakaf secara maraton di Desa Sumberjo diawali dengan suasana penuh kekhidmatan di Masjid Baiturrohman Dusun Singgih. Dalam momen tersebut, Ibu Maspuatun selaku wakif dengan hati tulus menyampaikan niatnya mewakafkan sebidang tanah untuk kemakmuran rumah Allah. Proses ikrar berlangsung khusyuk, disaksikan langsung oleh Kepala KUA Margomulyo, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta perwakilan Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama MWCNU Margomulyo.

Dalam prosesi ikrar tersebut, dilakukan penandatanganan akta ikrar wakaf dan penyerahan dokumen resmi dari pihak wakif kepada PPAIW, sebagaimana tergambar dalam foto kegiatan. Serah terima dokumen tersebut menjadi simbol sahnya penyerahan hak wakaf secara hukum dan agama. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh rais syuriah MWCNU Margomulyo, memohon agar amal wakaf ini diterima sebagai amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Perjalanan ikrar wakaf secara maraton berlanjut ke Dusun Becok, di mana rombongan dari KUA Margomulyo bersama MWCNU Margomulyo disambut hangat oleh masyarakat setempat di Musholla An-Nur 1 dan Musholla An-Nur 2. Suasana sederhana namun penuh makna tampak dari wajah para peserta yang hadir dengan penuh semangat kebersamaan dan keikhlasan.

Dalam kesempatan ini, Ibu Suwarti dan Ibu Lami selaku wakif menyampaikan niat luhur mereka untuk mewakafkan sebidang tanah yang selama ini mereka miliki. Wakaf tersebut ditujukan bagi kepentingan ibadah dan pendidikan Al-Qur’an, agar generasi penerus di Dusun Becok dapat tumbuh dalam lingkungan yang religius dan berilmu.

Prosesi ikrar berjalan dengan tertib. Kepala KUA Margomulyo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin jalannya pembacaan ikrar dengan disaksikan oleh nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diwakili oleh MWCNU Margomulyo. Setelah pembacaan ikrar, dilakukan penandatanganan akta wakaf serta penyerahan dokumen resmi dari pihak wakif kepada PPAIW, sebagaimana tergambar dalam foto kegiatan.

Momen penyerahan tersebut berlangsung penuh haru dan rasa syukur. Para saksi dan perangkat desa turut hadir menyaksikan proses hukum yang sah dan religius tersebut. Di sela kegiatan, Kepala KUA memberikan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan wakaf agar harta yang diwakafkan terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Setelah penandatanganan, kegiatan diakhiri dengan doa bersama, memohon kepada Allah Swt. agar wakaf ini menjadi amal jariyah bagi para wakif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat sekitar. Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan tampak jelas dalam setiap sesi kegiatan, memperlihatkan betapa semangat wakaf masih tumbuh subur di tengah masyarakat Desa Sumberjo.



Rangkaian ikrar wakaf kemudian berlanjut ke Dusun Wates, di mana rombongan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Margomulyo melaksanakan dua prosesi ikrar secara berurutan di Musholla Al-Ikhlas 1 dan Musholla Al-Ikhlas 2.

Suasana prosesi berlangsung khidmat, sebagaimana tergambar dalam suasana sian itu, ketika para pihak duduk bersama dalam suasana penuh kekeluargaan di dalam ruangan sederhana namun sarat makna spiritual. Pada kesempatan tersebut, Bapak Wakimin dan Bapak Sukono selaku wakif secara bergantian mengikrarkan niat tulus mereka untuk mewakafkan tanah yang selama ini mereka miliki demi kemakmuran rumah Allah dan kepentingan jamaah sekitar.

Kepala KUA Margomulyo selaku PPAIW memandu langsung jalannya ikrar dengan pembacaan akad wakaf dan penandatanganan berkas resmi, disaksikan oleh nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama Kecamatan Margomulyo. Setelah akad selesai, dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai tanda sahnya perwakafan, sebagaimana tampak dalam dokumentasi seremonial penyerahan antara wakif, nadzir, dan pejabat PPAIW.

Kegiatan di Dusun Wates ini menambah semangat para jamaah dalam memperkuat komitmen mereka terhadap pemeliharaan dan pengembangan sarana ibadah di lingkungan setempat, sekaligus mempertegas pentingnya legalitas wakaf dalam menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi umat.


Rangkaian kegiatan ikrar wakaf berlanjut ke Masjid An-Nur Dusun Mojosari, Desa Sumberjo, dengan wakif Bapak Ali Mahmud dan nadzir dari Yayasan An-Nur. Prosesi berlangsung di kediaman wakif dalam suasana penuh keakraban dan kekhidmatan.

Dalam kesempatan itu Kepala KUA Margomulyo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin jalannya ikrar dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan dari Yayasan An-Nur. Berkas-berkas wakaf dibacakan dengan cermat sebelum dilakukan penandatanganan resmi sebagai tanda sahnya peralihan hak wakaf.

Setelah seluruh dokumen selesai, dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis antara pihak wakif, nadzir, dan PPAIW. Wajah sumringah tampak dari para pihak, menandai rasa syukur atas terselenggaranya proses wakaf yang berjalan lancar dan tertib.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara KUA Margomulyo, lembaga nadzir berbadan hukum, serta masyarakat dalam memperkuat legalitas aset keagamaan. Dengan adanya sertifikat wakaf, status hukum Masjid An-Nur semakin kokoh dan memberi jaminan bagi keberlanjutan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pendidikan umat di wilayah Mojosari.



Prosesi ikrar berikutnya berlangsung di Kantor KUA Margomulyo, Desa Sumberjo, dengan wakif Bapak Nuryanto dan nadzir dari Yayasan Al-Fatah Sumberjo. Kegiatan dilaksanakan di Aula KUA Margomulyo, disaksikan oleh jajaran pengurus yayasan, dewan guru, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam suasana penuh kekhusyukan, Kepala KUA Margomulyo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin langsung pembacaan ikrar wakaf, disertai penandatanganan dokumen resmi oleh pihak wakif dan nadzir. Prosesi berjalan tertib dan khidmat, diiringi doa bersama agar tanah wakaf tersebut membawa keberkahan bagi dunia pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Setiap titik pelaksanaan ikrar diwarnai dengan doa dan ungkapan syukur, menandai langkah penting dalam penguatan wakaf produktif di Desa Sumberjo. Dengan telah dilaksanakannya tujuh ikrar wakaf secara maraton di hari yang sama, Desa Sumberjo kini menjadi contoh nyata sinergi masyarakat, lembaga nadzir, dan KUA dalam menjaga amanah umat melalui legalitas wakaf.

Momentum ini juga menjadi simbol semangat gotong royong dan kesadaran hukum keagamaan, yang diharapkan mampu mendorong pengelolaan wakaf secara lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.

Sebagai penutup, rangkaian ikrar wakaf maraton di Desa Sumberjo menjadi bukti nyata bahwa semangat berwakaf masih hidup dan tumbuh subur di tengah masyarakat. Melalui niat ikhlas para wakif dan pendampingan profesional dari KUA Margomulyo, setiap bidang tanah yang diikrarkan kini memiliki kekuatan hukum yang kokoh sekaligus nilai ibadah yang agung.

Semoga amal jariyah para wakif menjadi tabungan pahala yang terus mengalir, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)

Dengan semangat wakaf yang berlandaskan keikhlasan dan legalitas yang kuat, Desa Sumberjo diharapkan menjadi contoh desa wakaf mandiri, tempat di mana harta tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga menjadi jalan menuju ridha dan keberkahan Allah SWT.


Baca Juga:

Tidak ada komentar: