“Ketika Wali Berhenti, Cinta Tetap Meniti”: Drama Ijab Kabul Sasuke & Manohara.


Pagi itu, mentari Konoha bersinar lembut, seakan ikut merestui langkah dua insan yang akan mengikat janji suci. Sasuke dan Manohara telah berdandan rapi. Hati mereka berdebar, bukan hanya karena ijab kabul yang akan diucapkan, tetapi juga karena keyakinan bahwa hari ini adalah awal dari hidup baru yang penuh doa dan harapan.

Di KUA Konoha, Pak Naib telah menyiapkan berkas, Pak Modin Naruto sibuk mengatur meja dan sajadah. Semua berjalan sesuai rencana. Namun, di balik itu, ada satu hal yang sering terlupakan oleh banyak orang: selain memenuhi rukun dan syarat nikah, ada hal penting yang harus dijaga, yaitu komitmen wali untuk tetap istiqomah menjadi wali nikah. Sebab tanpa wali, ijab kabul tak akan pernah sempurna.

Dan benar saja, menjelang prosesi dimulai, kabar mengejutkan datang. Wali Manohara, sang ayah, tiba-tiba menolak menikahkan putrinya. Alasannya? Hanya ia dan Allah Yang Maha Mengetahui. Semua terdiam, waktu seperti berhenti. Manohara menunduk, air matanya nyaris jatuh. Sasuke menggenggam jemarinya, berusaha menenangkan meski hatinya pun bergetar.

Pak Naib dan Pak Modin Naruto bergegas mencari sang wali. Mereka menapaki gang-gang kecil Konoha, mengetuk pintu demi pintu, hingga akhirnya bertemu. Suasana tegang. Kata-kata terpilih dikeluarkan, dibalut dengan kesabaran dan doa. Setelah cukup lama, hati sang wali mulai luluh. Ia setuju untuk melakukan tawkil wali, mewakilkan pernikahan putrinya kepada Pak Naib.

Dengan langkah tergesa namun penuh lega, Pak Naib kembali ke KUA. Semua mata menatapnya, menanti kabar. Dan ketika ia mengumumkan bahwa prosesi bisa dilanjutkan, ruangan itu seakan dipenuhi cahaya kebahagiaan.

Ijab kabul pun dimulai. Suara tegas Pak Naib menggema, diikuti sahutan mantap dari Sasuke. "SAYA TERIMA NIKAH DAN KAWINNYA MANOHARA BINTI ARYA KAMANDANU......................................" di sahut oleh para saksi dan Hadirin dengan serempak “Sah!”. Manohara menunduk, menahan air mata haru. Sasuke tersenyum, menatapnya penuh rasa syukur.

Namun hari itu memberi pelajaran penting—nikah tidak hanya kompak mengucapkan “Sah”, tetapi juga kompak menjaga hati, komitmen, dan janji yang telah diikrarkan di hadapan Allah. Karena pada akhirnya, rumah tangga bukan sekadar dimulai dari ijab kabul, melainkan dari kesungguhan menjaga amanah hingga akhir hayat.

Hari Ketiga: Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Meduri dan Desa Geneng

Pengukuran tanah wakaf pada hari ketiga di Musholla Nurul Jannah Dusun Kaligede RT 02 RW 03, Desa Meduri


Kegiatan pengukuran tanah wakaf oleh Tim Pengukuran Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan KUA Kecamatan Margomulyo kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Pada hari ketiga ini, proses pengukuran dilaksanakan di dua desa, yaitu Desa Meduri dan Desa Geneng, dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Terdapat lima obyek wakaf yang menjadi sasaran pengukuran pada hari ini. Tiga obyek berada di Desa Meduri, yaitu:

  1. Masjid Nurul Hidayah di Dusun Kaligede,

  2. Musholla Nurul Janah yang juga berada di Dusun Kaligede,

  3. Musholla Baitul Mutaqin yang terletak di Dusun Kijing.

Sementara dua obyek lainnya berada di Desa Geneng, yaitu:

  1. Musholla Al-Ikhlas di Dusun Geneng,

  2. Musholla Al-Anwar, juga di Dusun Geneng.

Kelima obyek wakaf tersebut telah diikrarkan sebagai wakaf dengan nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebuah lembaga keagamaan resmi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset-aset wakaf umat.

Sebagaimana hari-hari sebelumnya, kegiatan ini melibatkan sinergi antara petugas ukur dari BPN, perwakilan KUA Kecamatan Margomulyo, serta perangkat dusun dari masing-masing lokasi. Proses pengukuran dilakukan secara cermat dan teliti, memastikan bahwa setiap batas tanah terekam dengan akurat sesuai kondisi nyata di lapangan.

Semangat gotong royong dan antusiasme warga setempat terlihat jelas dalam setiap lokasi yang dikunjungi. Para tokoh masyarakat dan pengurus masjid serta musholla turut hadir dan mendampingi proses pengukuran, sebagai wujud komitmen dalam menjaga amanah wakaf yang telah diberikan oleh para wakif.

Kegiatan pengukuran di hari ketiga ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat status hukum harta benda wakaf, serta sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa di masa mendatang. Diharapkan, dengan tersertifikasinya tanah-tanah wakaf ini, manfaatnya dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang.

Pengukuran tanah wakaf pada hari ketiga dimulai di Musholla Nurul Jannah, yang berlokasi di Dusun Kaligede RT 02 RW 03, Desa Meduri. Lokasi ini menjadi titik awal pelaksanaan pengukuran pada Kamis pagi yang cerah, 17 Juli 2025.

Musholla Nurul Jannah merupakan tempat ibadah yang memiliki peran sentral dalam kehidupan keagamaan warga sekitar. Walau bangunannya masih dalam tahap pembangunan, semangat warga dalam menjaga dan mengurus tanah wakaf sangatlah tinggi. Hal ini tercermin dari kehadiran masyarakat, tokoh agama, serta perangkat dusun yang turut mendampingi proses pengukuran sejak awal.

Tim ukur dari BPN, perwakilan KUA Margomulyo, dan Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama bekerja sama secara intensif untuk memastikan batas-batas tanah musholla ditentukan dengan akurat dan terdokumentasi secara hukum. Proses pengukuran berlangsung lancar, disertai dengan diskusi dan peninjauan langsung di lapangan oleh semua pihak terkait.

Keberadaan Musholla Nurul Jannah ini diharapkan menjadi pusat pembinaan keagamaan dan sosial masyarakat Dusun Kaligede. Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf ini, maka ke depannya pengelolaan musholla dapat dilakukan lebih terarah, aman secara hukum, dan lebih optimal dalam melayani umat.


Pengukuran Berikutnya di Masjid Nurul Hidayah, RT 01 RW 03, Dusun Kaligede, Desa Meduri

Setelah selesai di Musholla Nurul Jannah, kegiatan dilanjutkan ke lokasi kedua, yaitu Masjid Nurul Hidayah yang berada di RT 01 RW 03 Dusun Kaligede, Desa Meduri. Masjid ini merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat sekitar, dengan jamaah aktif yang senantiasa memakmurkan masjid.

Tim pengukuran kembali bekerja dengan penuh koordinasi, didampingi oleh para perangkat desa, takmir masjid, serta Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Proses pengambilan data bidang tanah dilakukan secara teliti menggunakan alat ukur modern dari BPN, guna memastikan batas tanah tercatat dengan akurat dalam proses sertifikasi wakaf.

Masyarakat setempat menyambut kegiatan ini dengan antusias, karena legalisasi tanah wakaf ini diyakini akan memperkuat posisi hukum masjid dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial-keagamaannya di masa mendatang. Keterlibatan aktif tokoh masyarakat juga mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga aset umat.


Pengukuran Berikutnya di Musholla Baitul Muttaqin, RT 001 RW 005,
Dusun Kijing, Desa Meduri

Setelah pengukuran di Masjid Nurul Hidayah, kegiatan berlanjut ke titik ketiga, yakni Musholla Baitul Muttaqin yang berlokasi di RT 001 RW 005 Dusun Kijing, Desa Meduri. Musholla ini telah menjadi pusat ibadah dan pembinaan masyarakat, serta menjadi sarana pembelajaran keagamaan warga sekitar, khususnya anak-anak dan remaja.

Tim pengukur yang terdiri dari petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional), KUA Margomulyo, serta didampingi oleh perangkat dusun dan takmir musholla, kembali menjalankan tugasnya dengan teliti. Pengambilan titik koordinat dan batas bidang tanah dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan warga yang menyambut baik proses sertifikasi ini.

Seperti dua lokasi sebelumnya, tanah wakaf Musholla Baitul Muttaqin telah diikrarkan dengan Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebagai langkah penting dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf milik umat agar terjamin secara hukum dan berkelanjutan dalam fungsi sosial dan keagamaannya.


Pengukuran di Musholla Al-Ikhlas, Dusun Geneng, Desa Geneng

Kegiatan pengukuran tanah wakaf berlanjut ke wilayah Desa Geneng, dengan lokasi pertama di Musholla Al-Ikhlas, yang terletak di Dusun Geneng. Musholla ini memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat sekitar, menjadi pusat ibadah, kegiatan sosial, dan pendidikan agama anak-anak.

Tim pengukuran tetap terdiri dari unsur petugas BPN, KUA Margomulyo, serta perangkat dusun yang mendampingi dengan antusias. Pengambilan titik koordinat dilakukan secara teliti dan sistematis. Masyarakat setempat turut menyambut baik proses ini, menunjukkan semangat kolektif dalam menjaga aset umat.

Tanah musholla ini telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dengan Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya akan selalu berada dalam koridor keumatan dan keagamaan yang berkelanjutan.


Pengukuran Tanah Wakaf Mushola Al Anwar Dusun Geneng Dihadiri Kepala KUA Margomulyo

Pengukuran tanah wakaf yang terahir dilaksanakan di Mushola Al Anwar RT 003 RW 001 Dusun Geneng, Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan antara tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurus mushola, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Kegiatan pengukuran ini terasa istimewa karena turut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Margomulyo, Bapak Huda Afrianto, S.Ag. Kehadiran beliau sebagai bentuk dukungan langsung terhadap legalisasi aset wakaf yang menjadi salah satu fokus strategis KUA Margomulyo dalam rangka peningkatan status hukum harta wakaf.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga keberlangsungan fungsi ibadah dan sosial dari mushola. Beliau juga mengapresiasi semangat gotong-royong warga Dusun Geneng yang aktif mendampingi proses pengukuran.

Dengan berlangsungnya pengukuran ini, diharapkan Mushola Al Anwar ke depan memiliki sertifikat tanah wakaf yang sah secara hukum, sehingga dapat lebih terjamin dari segi kepemilikan dan pengelolaannya untuk kepentingan umat.


Baca Juga:

Pengukuran Tanah Wakaf Hari Kedua: Enam Obyek Wakaf di Desa Margomulyo Diukur

Rabu, 16 Juli 2025 menjadi hari yang penuh semangat dan berkah bagi tim pengukuran wakaf yang melanjutkan kegiatan hari kedua di wilayah Kecamatan Margomulyo. Mulai pukul 08.30 hingga 16.30 WIB, tim yang terdiri dari petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo, serta perangkat dusun masing-masing lokasi, melakukan pengukuran terhadap enam bidang tanah wakaf di Desa Margomulyo.

Enam obyek wakaf tersebut meliputi:

  1. Musholla At-Taqwa di Dusun Ngasem.

  2. Musholla Nurul Iman di Dusun Kalimojo.

  3. Musholla Al-Kahfi di Dusun Jepang.

  4. Musholla Baitus Salam dan

  5. Musholla Al-Ikhlas di Dusun Batang.

  6. Masjid Baiturrohman di Dusun Tepus.

Seluruh tanah tempat ibadah ini telah diikrarkan sebagai tanah wakaf oleh para wakif dan kini berada di bawah naungan Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang telah berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pengukuran berjalan dengan lancar berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat. Keberadaan perangkat dusun di setiap titik lokasi pengukuran juga turut mempercepat pelaksanaan tugas dan memastikan data pengukuran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga, melindungi, dan memperkuat status hukum harta wakaf, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik dari sisi ibadah, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan.

Pengukuran Dimulai dari Musholla At-Taqwa Dusun Ngasem

Pengukuran tanah wakaf pada hari kedua diawali di Musholla At-Taqwa, yang terletak di Dusun Ngasem, Desa Margomulyo. Tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepala KUA Margomulyo dan perangkat dusun setempat tampak sigap mempersiapkan segala keperluan teknis di lokasi.

Pengukuran di Musholla At-Taqwa menjadi pembuka dari rangkaian pengukuran lainnya yang dilaksanakan di lima lokasi selanjutnya di desa yang sama. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga amanah wakaf demi kemaslahatan umat.

Lanjut ke Musholla Nurul Iman Dusun Kalimojo

Setelah menyelesaikan pengukuran di Musholla At-Taqwa Dusun Ngasem, tim bergerak menuju lokasi kedua, yaitu Musholla Nurul Iman yang berada di Dusun Kalimojo. Suasana hangat dan kekeluargaan terasa kental saat tim disambut oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga sekitar yang turut hadir menyaksikan proses pengukuran tanah wakaf.

Tim dari BPN yang didampingi oleh Kepala KUA Margomulyo bersama Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan aparat dusun setempat, kembali bekerja secara profesional dan teliti untuk memastikan batas-batas tanah tercatat secara akurat dan sah menurut hukum. 

Pengukuran Berlanjut di Musholla Al-Kahfi Dusun Jepang

Usai menyelesaikan pengukuran di Dusun Kalimojo, tim kembali melanjutkan tugasnya menuju Musholla Al-Kahfi yang terletak di Dusun Jepang, Desa Margomulyo. Suasana siang hari yang cukup terik tak mengurangi semangat para petugas dari BPN, KUA Margomulyo, serta perangkat dusun untuk menuntaskan tanggung jawab mereka dalam mengukur dan mencatat batas-batas tanah wakaf secara sah dan akurat.

Kehadiran masyarakat dan tokoh lokal di lokasi turut memberikan dukungan moril, serta menjadi bukti nyata keterlibatan warga dalam menjaga aset wakaf yang menjadi tempat ibadah bersama. Musholla Al-Kahfi sendiri merupakan salah satu dari enam obyek wakaf yang telah diikrarkan dan diserahkan kepada Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dengan alat ukur modern dan kerja tim yang solid, proses pengukuran berjalan tertib dan lancar. Foto dokumentasi memperlihatkan komitmen bersama dalam mendukung upaya sertifikasi tanah wakaf demi kebermanfaatan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.


Pengukuran di Dusun Batang: Musholla Baitus Salam dan Musholla Al-Ikhlas

Tim pengukuran kemudian melanjutkan agenda ke Dusun Batang, tempat berdirinya dua musholla yang telah diikrarkan sebagai wakaf, yaitu Musholla Baitus Salam dan Musholla Al-Ikhlas. Proses pengukuran dilakukan secara bertahap, dimulai dari Baitus Salam, lalu dilanjutkan ke Musholla Al-Ikhlas.

Dengan kondisi geografis yang cukup menantang di beberapa titik, tim tetap menunjukkan profesionalisme tinggi. Proses pengukuran di kedua musholla berjalan dengan lancar, didampingi langsung oleh tokoh masyarakat setempat yang turut memastikan bahwa batas-batas tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah dilakukan sebelumnya.


Pengukuran Terakhir di Masjid Baiturrohman, Dusun Tepus

Kegiatan pengukuran di hari kedua ditutup dengan pengukuran tanah wakaf Masjid Baiturrohman yang terletak di Dusun Tepus. Masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan warga sekitar dan memiliki nilai sejarah tersendiri dalam kehidupan masyarakat.

Proses pengukuran dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berlangsung hingga menjelang pukul 16.30 WIB. Seperti lokasi sebelumnya, tim ukur yang terdiri dari petugas BPN, perwakilan KUA Margomulyo, Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama, serta tokoh masyarakat Dusun Tepus, bersinergi memastikan bahwa setiap batas tanah dicatat dengan teliti sesuai kondisi riil di lapangan.

Partisipasi aktif warga serta semangat kebersamaan yang terlihat di Masjid Baiturrohman menjadi penutup yang penuh makna untuk seluruh rangkaian pengukuran pada hari tersebut. Pengukuran ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menjaga status hukum tanah wakaf, sekaligus memperkuat keberadaan Masjid Baiturrohman sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan umat.


Baca Juga: