Hari Ketiga: Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Meduri dan Desa Geneng

Pengukuran tanah wakaf pada hari ketiga di Musholla Nurul Jannah Dusun Kaligede RT 02 RW 03, Desa Meduri


Kegiatan pengukuran tanah wakaf oleh Tim Pengukuran Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan KUA Kecamatan Margomulyo kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Pada hari ketiga ini, proses pengukuran dilaksanakan di dua desa, yaitu Desa Meduri dan Desa Geneng, dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Terdapat lima obyek wakaf yang menjadi sasaran pengukuran pada hari ini. Tiga obyek berada di Desa Meduri, yaitu:

  1. Masjid Nurul Hidayah di Dusun Kaligede,

  2. Musholla Nurul Janah yang juga berada di Dusun Kaligede,

  3. Musholla Baitul Mutaqin yang terletak di Dusun Kijing.

Sementara dua obyek lainnya berada di Desa Geneng, yaitu:

  1. Musholla Al-Ikhlas di Dusun Geneng,

  2. Musholla Al-Anwar, juga di Dusun Geneng.

Kelima obyek wakaf tersebut telah diikrarkan sebagai wakaf dengan nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebuah lembaga keagamaan resmi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset-aset wakaf umat.

Sebagaimana hari-hari sebelumnya, kegiatan ini melibatkan sinergi antara petugas ukur dari BPN, perwakilan KUA Kecamatan Margomulyo, serta perangkat dusun dari masing-masing lokasi. Proses pengukuran dilakukan secara cermat dan teliti, memastikan bahwa setiap batas tanah terekam dengan akurat sesuai kondisi nyata di lapangan.

Semangat gotong royong dan antusiasme warga setempat terlihat jelas dalam setiap lokasi yang dikunjungi. Para tokoh masyarakat dan pengurus masjid serta musholla turut hadir dan mendampingi proses pengukuran, sebagai wujud komitmen dalam menjaga amanah wakaf yang telah diberikan oleh para wakif.

Kegiatan pengukuran di hari ketiga ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat status hukum harta benda wakaf, serta sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa di masa mendatang. Diharapkan, dengan tersertifikasinya tanah-tanah wakaf ini, manfaatnya dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang.

Pengukuran tanah wakaf pada hari ketiga dimulai di Musholla Nurul Jannah, yang berlokasi di Dusun Kaligede RT 02 RW 03, Desa Meduri. Lokasi ini menjadi titik awal pelaksanaan pengukuran pada Kamis pagi yang cerah, 17 Juli 2025.

Musholla Nurul Jannah merupakan tempat ibadah yang memiliki peran sentral dalam kehidupan keagamaan warga sekitar. Walau bangunannya masih dalam tahap pembangunan, semangat warga dalam menjaga dan mengurus tanah wakaf sangatlah tinggi. Hal ini tercermin dari kehadiran masyarakat, tokoh agama, serta perangkat dusun yang turut mendampingi proses pengukuran sejak awal.

Tim ukur dari BPN, perwakilan KUA Margomulyo, dan Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama bekerja sama secara intensif untuk memastikan batas-batas tanah musholla ditentukan dengan akurat dan terdokumentasi secara hukum. Proses pengukuran berlangsung lancar, disertai dengan diskusi dan peninjauan langsung di lapangan oleh semua pihak terkait.

Keberadaan Musholla Nurul Jannah ini diharapkan menjadi pusat pembinaan keagamaan dan sosial masyarakat Dusun Kaligede. Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf ini, maka ke depannya pengelolaan musholla dapat dilakukan lebih terarah, aman secara hukum, dan lebih optimal dalam melayani umat.


Pengukuran Berikutnya di Masjid Nurul Hidayah, RT 01 RW 03, Dusun Kaligede, Desa Meduri

Setelah selesai di Musholla Nurul Jannah, kegiatan dilanjutkan ke lokasi kedua, yaitu Masjid Nurul Hidayah yang berada di RT 01 RW 03 Dusun Kaligede, Desa Meduri. Masjid ini merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat sekitar, dengan jamaah aktif yang senantiasa memakmurkan masjid.

Tim pengukuran kembali bekerja dengan penuh koordinasi, didampingi oleh para perangkat desa, takmir masjid, serta Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Proses pengambilan data bidang tanah dilakukan secara teliti menggunakan alat ukur modern dari BPN, guna memastikan batas tanah tercatat dengan akurat dalam proses sertifikasi wakaf.

Masyarakat setempat menyambut kegiatan ini dengan antusias, karena legalisasi tanah wakaf ini diyakini akan memperkuat posisi hukum masjid dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial-keagamaannya di masa mendatang. Keterlibatan aktif tokoh masyarakat juga mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga aset umat.


Pengukuran Berikutnya di Musholla Baitul Muttaqin, RT 001 RW 005,
Dusun Kijing, Desa Meduri

Setelah pengukuran di Masjid Nurul Hidayah, kegiatan berlanjut ke titik ketiga, yakni Musholla Baitul Muttaqin yang berlokasi di RT 001 RW 005 Dusun Kijing, Desa Meduri. Musholla ini telah menjadi pusat ibadah dan pembinaan masyarakat, serta menjadi sarana pembelajaran keagamaan warga sekitar, khususnya anak-anak dan remaja.

Tim pengukur yang terdiri dari petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional), KUA Margomulyo, serta didampingi oleh perangkat dusun dan takmir musholla, kembali menjalankan tugasnya dengan teliti. Pengambilan titik koordinat dan batas bidang tanah dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan warga yang menyambut baik proses sertifikasi ini.

Seperti dua lokasi sebelumnya, tanah wakaf Musholla Baitul Muttaqin telah diikrarkan dengan Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebagai langkah penting dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf milik umat agar terjamin secara hukum dan berkelanjutan dalam fungsi sosial dan keagamaannya.


Pengukuran di Musholla Al-Ikhlas, Dusun Geneng, Desa Geneng

Kegiatan pengukuran tanah wakaf berlanjut ke wilayah Desa Geneng, dengan lokasi pertama di Musholla Al-Ikhlas, yang terletak di Dusun Geneng. Musholla ini memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat sekitar, menjadi pusat ibadah, kegiatan sosial, dan pendidikan agama anak-anak.

Tim pengukuran tetap terdiri dari unsur petugas BPN, KUA Margomulyo, serta perangkat dusun yang mendampingi dengan antusias. Pengambilan titik koordinat dilakukan secara teliti dan sistematis. Masyarakat setempat turut menyambut baik proses ini, menunjukkan semangat kolektif dalam menjaga aset umat.

Tanah musholla ini telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dengan Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya akan selalu berada dalam koridor keumatan dan keagamaan yang berkelanjutan.


Pengukuran Tanah Wakaf Mushola Al Anwar Dusun Geneng Dihadiri Kepala KUA Margomulyo

Pengukuran tanah wakaf yang terahir dilaksanakan di Mushola Al Anwar RT 003 RW 001 Dusun Geneng, Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan antara tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurus mushola, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Kegiatan pengukuran ini terasa istimewa karena turut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Margomulyo, Bapak Huda Afrianto, S.Ag. Kehadiran beliau sebagai bentuk dukungan langsung terhadap legalisasi aset wakaf yang menjadi salah satu fokus strategis KUA Margomulyo dalam rangka peningkatan status hukum harta wakaf.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga keberlangsungan fungsi ibadah dan sosial dari mushola. Beliau juga mengapresiasi semangat gotong-royong warga Dusun Geneng yang aktif mendampingi proses pengukuran.

Dengan berlangsungnya pengukuran ini, diharapkan Mushola Al Anwar ke depan memiliki sertifikat tanah wakaf yang sah secara hukum, sehingga dapat lebih terjamin dari segi kepemilikan dan pengelolaannya untuk kepentingan umat.


Baca Juga: