10/10/2025

Ikrar Wakaf Gelombang ketiga di Hari Kedua: Warisan Amanah dan Keikhlasan Umat untuk Musholla dan Pendidikan Keagamaan di Margomulyo

Serah terima berkas AIW dari Bu Warni

Kegiatan Ikrar Wakaf Massal Gelombang Ketiga hari kedua berlangsung penuh khidmat pada hari Jum’at 10 Oktober 2025, mulai pukul 13.00 hingga selesai, dilaksanakan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo, yang menjadi saksi pelaksanaan ikrar wakaf oleh Ibu Warni, warga Dusun Ngasem Desa Margomulyo.

Ibu Warni datang dengan niat tulus untuk meneruskan amanah almarhum suaminya, Bapak Sangadi, yang semasa hidupnya telah bertekad mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan agama. Obyek wakaf berupa tanah pekarangan yang berlokasi di Dusun Ngasem tersebut diwakafkan dengan peruntukan pembangunan musholla dan kegiatan sosial-keagamaan bagi masyarakat sekitar.

Dalam prosesi ikrar, Ibu Warni menyampaikan niat wakafnya di hadapan Kepala KUA Margomulyo beserta tim, disaksikan juga oleh perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Margomulyo selaku nadzir (pengelola wakaf) yang telah berbadan hukum. Dengan suara yang haru namun mantap, beliau menegaskan keikhlasan untuk menyerahkan tanah tersebut demi kemaslahatan umat dan kelangsungan kegiatan ibadah di lingkungannya.

Kegiatan ikrar ini menjadi simbol nyata bagaimana semangat berwakaf tidak hanya berhenti pada generasi pendahulu, tetapi terus diwariskan sebagai amal jariyah lintas waktu. Kolaborasi antara KUA Margomulyo dan MWCNU Margomulyo dalam program wakaf massal ini diharapkan mampu memperkuat status hukum aset wakaf sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana wakaf dapat menjadi pilar pembangunan spiritual dan sosial masyarakat.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, bertambah lagi satu titik tanah wakaf yang insya Allah akan menjadi sumber pahala yang terus mengalir — sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Langkah penuh keberkahan ini menjadi bukti bahwa semangat wakaf di Kecamatan Margomulyo terus tumbuh, menebar manfaat, dan meneguhkan niat suci untuk membangun peradaban umat melalui jalan amal jariyah.


Sesi Kedua Ikrar Wakaf: Musholla Al-Ihsan Pluntu

Masih di hari yang sama, Jum’at siang, kegiatan Ikrar Wakaf Massal Gelombang Ketiga berlanjut ke sesi kedua yang dilaksanakan di Dusun Pluntu Desa Sumberjo. Suasana penuh kekeluargaan menyelimuti prosesi ikrar yang kali ini diperuntukkan bagi Musholla Al-Ihsan, tempat ibadah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Darsi hadir sebagai wakif, dengan didampingi oleh putranya, Kiai Darmaji, yang turut menyaksikan dan mendukung penuh niat mulia ibundanya. Dengan hati yang tulus, Ibu Darsi menyampaikan ikrar wakaf atas sebagian harta miliknya untuk kemaslahatan umat melalui keberadaan Musholla Al-Ihsan.

Sama seperti ikrar sebelumnya, Nadzir wakaf ditetapkan kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang diwakili oleh MWCNU Kecamatan Margomulyo sebagai lembaga pengelola yang sah dan berbadan hukum. Hal ini menjadi bagian dari upaya sistematis KUA Margomulyo dalam memperkuat legalitas serta keberlanjutan pengelolaan tanah wakaf di wilayahnya.

Prosesi ikrar dipandu langsung oleh Bapak Huda Afrianto, S.Ag., Kepala KUA Margomulyo, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dengan penuh ketelitian, beliau memimpin jalannya ikrar sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan seluruh unsur wakaf—baik wakif, nadzir, maupun saksi—memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga amanah wakaf tersebut.

Kegiatan ikrar ini tidak hanya menjadi momen administrasi hukum semata, tetapi juga manifestasi nilai spiritual dan sosial umat Islam di pedesaan, di mana tanah dan harta diubah menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Dengan berakhirnya sesi kedua ini, KUA Margomulyo bersama MWCNU Margomulyo kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kesadaran wakaf produktif dan tertib administrasi, agar setiap niat suci umat dapat tercatat secara sah, terlindungi secara hukum, dan bermanfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga ikrar wakaf untuk Musholla Al-Ihsan ini menjadi bagian dari rumah-rumah ibadah yang kelak menjadi cahaya di dunia dan di akhirat bagi para wakif, nadzir, serta seluruh jamaah yang menggunakannya.

Tidak ada komentar: