Masjid merupakan salah satu pusat kehidupan keagamaan masyarakat yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan ibadah, pendidikan, dakwah, serta pembinaan umat. Agar keberadaan dan pengelolaan masjid dapat tercatat secara tertib serta mendukung pelayanan keagamaan yang lebih baik, diperlukan administrasi dan pendataan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk tertib administrasi tersebut adalah pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid.
Halaman ini disediakan oleh KUA Kecamatan Margomulyo sebagai media informasi dan panduan bagi pengurus atau takmir masjid yang akan mengajukan SKT. Informasi mengenai persyaratan dan kelengkapan administrasi diharapkan dapat membantu pengurus mempersiapkan berkas secara lebih mudah, tertib, dan lengkap, sehingga proses pelayanan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian informasi bagi masyarakat dan pengelola masjid di wilayah Kecamatan Margomulyo.
- SURAT PERMOHONAN KEPADA KEPALA KEMENAG DI TANDA TANGANI KA. KUA DAN MENGETAHUI KETUA DMI
- SURAT PERMOHONAN KEPADA KEPALA KUA DAN MENGETAHUI KETUA DMI
- PROPOSAL SINGKAT
- SK TAKMIR MASJID
- SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DARI KUA
- SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI DESA
- JADUAL KEGIATAN TAKMIR MASJID / MUSHOLLA
- SURAT PERNYATAAN TAKMIR / MUSHOLLA
- SERTIFIKAT TANAH / SURAT KETERANGAN STATUS TANAH DARI DESA/KELURAHAN
- SERTIFIKAT TANAH WAKAF / AIW (OPSIONAL)
- FOTO COPY KTP DAN FOTO 4X6 PENGURUS TAKMIR MASJID / MUSHOLLA
- FOTO MASJID/MUSHOLLA TAMPAK DEPAN BELAKANG SAMPING

Tidak ada komentar:
Posting Komentar