Pendaftaran dan pencatatan perkawinan merupakan salah satu layanan utama yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pendaftaran dimulai dengan pengajuan berkas administrasi dari calon pengantin, seperti surat keterangan belum menikah, izin orang tua (jika diperlukan), serta dokumen identitas diri. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, calon pengantin akan mengikuti bimbingan pranikah untuk mendapatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Selanjutnya, pencatatan perkawinan dilakukan oleh penghulu yang bertugas sebagai pejabat pencatat nikah di KUA. Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di kantor KUA atau di luar kantor dengan ketentuan tertentu. Setelah prosesi akad selesai, data perkawinan dicatat secara resmi dalam Buku Nikah dan sistem pencatatan elektronik (SIMKAH), serta pasangan suami istri akan menerima kutipan akta nikah sebagai bukti sah perkawinan. Melalui layanan ini, KUA tidak hanya memastikan keabsahan perkawinan secara agama dan negara, tetapi juga berperan dalam menjaga tertib administrasi serta mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Berkas Persyaratan Nikah
- surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
- foto kopi akta kelahiran;
- foto kopi kartu tanda penduduk;
- foto kopi kartu keluarga;
- surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- persetujuan Catin;
- izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- dan akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
KETERANGAN
Pendaftaran nikah diajukan sendiri oleh yang bersangkutan dan atau pihak lain yang mewakili.
Kehendak nikah tidak dapat diterima, jika persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi
Biaya pencatatan nikah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahannya di luar Balai Nikah dan atau diluar jam Kerja dan Rp. 0,- jika pernikahannya di balai nikah pada jam kerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar