Ikrar Wakaf



Layanan wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang berfungsi untuk mengelola, membina, dan mengawasi pelaksanaan perwakafan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Wakaf sendiri adalah penyerahan hak atas harta benda dari seseorang (wakif) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum secara terus-menerus. Melalui layanan ini, KUA membantu memastikan agar proses wakaf berjalan tertib, sah secara hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Dalam praktiknya, KUA berperan sebagai pihak yang memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yaitu dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang umumnya adalah Kepala KUA setempat. Proses ini melibatkan wakif, nadzir (penerima dan pengelola wakaf), serta dua orang saksi. Setelah ikrar dilakukan, KUA akan mencatat dan menerbitkan AIW sebagai bukti sah penyerahan harta wakaf. Data tersebut kemudian diteruskan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk kepentingan pengawasan dan pengelolaan. Melalui layanan ini, KUA turut berperan dalam mengembangkan potensi wakaf produktif serta memastikan bahwa aset wakaf digunakan secara amanah dan sesuai dengan tujuan syariat.


Berkas dan Persyaratan Ikrar Wakaf

  1. Surat Keterangan/pengantar dari Desa
  2. KTP/Identitas Wakif, Nadzir dan Saksi-saksi Ikrar
  3. Bukti Kepemilikan benda Wakaf
  4. Penunjukan Nazdir benar-benar kepada orang yang mampu mengurus tanah wakaf
  5. Benda Wakaf benar-benar tidak bermasalah
  6. Sebelum ikrar wakaf, diterangkan ttg wakaf, kedudukan wakif, nadzir dll

Tidak ada komentar: