Pengurusan SKT Majelis Taklim



Dalam rangka menjalankan PMA Nomor 29 Tahun 2019 yang bertujuan untuk memperkuat eksistensi Majelis Taklim, setiap Majelis Taklim harus terdaftar secara resmi pada Kantor Kementerian Agama setempat. Pendaftaran ini bertujuan agar kegiatan keagamaan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, terarah, dan dapat terpantau pembinaannya oleh pemerintah.


Majelis Taklim yang telah terdaftar akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama. Dokumen ini berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. SKT menjadi bukti legalitas sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Majelis Taklim sebagai lembaga keagamaan yang sah dan diakui secara resmi.


Untuk memperoleh SKT, pengurus Majelis Taklim harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui Kepala KUA Kecamatan.


Berkas Persyaratan

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Kemenag
  2. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala KUA
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Kelurahan (TTD dan Stempel Basah)
  4. Susunan Pengurus Majelis Taklim
  5. Profile Majlis Taklim
  6. Daftar Anggota Majelis Taklim
  7. Jadwal Kegiatan Majelis Taklim
  8. Lembar Visitasi dari KUA (ditandatangani Kepala KUA dan 2 Penyuluh Agama Islam)
  9. KTP Pengurus dan Anggota Majelis Taklim
  10. Foto Kegiatan

Biaya: Rp. 0.- (GRATIS)


Jika ada hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut bisa langsung ke kantor KUA Kedungadem atau menghubungi nomor Whatsapp berikut

Tidak ada komentar: