Ulumul Qur'an merupakan himpunan disiplin ilmu yang membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan Al-Qur'an, mulai dari proses turunnya wahyu, kodifikasi mushaf, qirā'at, asbābun nuzūl, nasikh dan mansukh, makkiyah dan madaniyah, hingga kaidah-kaidah penafsiran. Kehadiran ilmu-ilmu tersebut menjadi landasan penting dalam memahami Al-Qur'an secara komprehensif, sehingga pembacaan terhadap ayat-ayat suci tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga memperhatikan konteks historis, kebahasaan, serta tujuan syariat (maqāṣid al-syarī'ah).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat
Fatwa MUI Pusat merupakan keputusan keagamaan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjawab berbagai persoalan hukum Islam yang berkembang di tengah masyarakat. Fatwa disusun melalui kajian mendalam berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, serta kaidah-kaidah fikih yang relevan, dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika kehidupan sosial. Kehadiran fatwa menjadi rujukan penting dalam memberikan kepastian hukum syariah terhadap berbagai isu keagamaan, ekonomi, kesehatan, pangan, maupun aspek kehidupan lainnya.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA JAWA TIMUR
Fatwa MUI Jawa Timur merupakan pedoman keagamaan yang disusun melalui proses kajian ilmiah dan ijtihad kolektif oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Setiap fatwa diterbitkan sebagai respons atas berbagai persoalan keagamaan, sosial, ekonomi, maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihadapi masyarakat.Dengan berlandaskan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, serta kaidah-kaidah ushul fikih yang mu'tabar, fatwa MUI Jawa Timur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum Islam, menjadi rujukan umat, serta mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syariat.
Ikrar Wakaf Perluasan Lahan RA Muslimat NU 20 Pucanganom Berlangsung Khidmat
Margomulyo, 20 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kembali melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf sebagai bentuk penguatan legalitas aset wakaf untuk kepentingan pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 10.30–11.30 WIB di RA Muslimat NU 20 Dusun Pucanganom, Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo.

.png)

.png)